Repost From http://www.kruha.org/page/id/dinamic_detil/11/101/Privatisasi_Air/Privatisasi_Air.html
Privatisasi air adalah berpindahnya pengelolaan air baik sebagian maupun seluruhnya dari sektor publik kepada sektor swasta. Kurang lebih dua dekade terakhir ini, privatisasi air menjadi salah satu isu pembangunan yang paling kontroversial.
Bagi para pendukungnya privatisasi air dipandang sebagai cara yang paling pantas untuk mengatasi persoalan keteraksesan masyarakat terutama masyarakat miskin untuk memperoleh air bersih. Selain itu privatisasi air juga dipandang akan membantu meningkatkan efektifitas dan efisiensi layanan air yang selama ini dikelola oleh sektor publik.Sedangkan bagi penentangnya air merupakan kebutuhan dasar manusia dan tidak pantas untuk dijadikan barang dagangan termasuk dengan melibatkan sektor swasta dalam pengelolaan dan penyediaannya. Sektor swasta akan lebih memprioritaskan keuntungan daripada peningkatan layanan kepada masyarakat.
Meskipun banyak sekali perhatian dan perdebatan terkait dengan privatisasi air, pada dasarnya sedikit sekali proyek-proyek privatisasi air di dunia. Menurut David Hall, 90 % penyediaan layanan air di dunia dilakukan oleh sektor publik. Hanya 5 % dari total populasi di dunia yang layanan airnya diberikan oleh sektor swasta.
Beragam Bentuk Privatisasi Air
Dalam perkembangannya, terdapat dua model privatisasi air. Pertama berupa model UK yang diterapkan di Inggris dan Wales dimana kepemilikan dan pengelolaan utilitas air dilakukan oleh sektor swasta. Kedua adalah model Perancis, dimana kepemilikan di tangan publik sedangkan pengelolaannya dilakukan oleh publik atau private. Perbedaan lain dari kedua model tersebut adalah di UK dibentuk Office of Water Services (OFWAT) sebagai badan pengatur independen, sedangkan di Perancis “economic regulator” diperankan oleh pemerintah daerah[1].
Secara umum terdapat beberapa model privatisasi air yaitu :
(i) Kontrak Jasa (service contracts).
Aspek individual dari penyediaan infrastruktur (pemasangan dan pembacaan meteran air, operasi stasiun pompa dan sebagainya) diserahkan kepada swasta untuk periode waktu tertentu (6 bulan sampai 2 tahun). Kategori ini kurang memberi manfaat bagi penduduk miskin. Kontrak jasa dipergunakan di banyak tempat seperti di Madras (India), dan Santiago (Chile).
(ii) Kontrak Manajemen.
Manajemen swasta mengoperasikan perusahaan dengan memperoleh jasa manajemen baik seluruh maupun sebagian operasi. Kontrak bersifat jangka pendek (3 sampai 5 tahun) dan tidak terkait langsung dengan penyediaan jasa sehingga lebih fokus pada peningkatan mutu layanan daripada peningkatan akses penduduk miskin. Kontrak manajemen dilaksanakan di Mexico City, Trinidad, dan Tobago.
(iii) Kontrak Sewa-Beli (lease contracts).
Perusahaan swasta melakukan lease terhadap aset perusahaan pemerintah dan bertanggung jawab terhadap operasi dan pemeliharaannya. Biasanya kontrak sewa berjangka 10-15 tahun. Perusahaan swasta mendapat hak dari penerimaan dikurangi biaya sewa beli yang dibayarkan kepada pemerintah. Menurut Panos (1998), perusahaan swasta tersebut memperoleh bagian dari pengumuman pendapatan yang berasal dari tagihan pembayaran. Konsep ‘enhanced lease’ diperkenalkan karena di negara berkembang dibutuhkan investasi pengembangan sistem distribusi, pengurangan kebocoran, dan peningkatan cakupan layanan. Perbaikan kecil menjadi tanggungjawab operator dan investasi besar untuk fasilitas pengolahan menjadi tanggungjawab pemerintah. Kontrak sewa-beli banyak digunakan di Perancis, Spanyol, Ceko, Guinea, dan Senegal.
(iv) Bangun-Operasi-Alih (Build-Operate-Transfer/BOT).
BOT dan beragam variasinya biasanya berjangka waktu lama tergantung masa amortisasi (25-30 tahun). Operator menanggung risiko dalam mendesain, membangun dan mengoperasikan aset. Imbalannya adalah berupa jaminan aliran dana tunai. Pada akhir masa perjanjian, pihak swasta mengembalikan seluruh aset ke pemerintah. Terdapat beragam bentuk BOT. Pelaksanaan BOT terdapat di Australia, Malaysia, dan Cina. Di bawah prinsip BOT, pendanaan pihak swasta akan digunakan untuk membangun dan mengoperasikan fasilitas atau sistem infrastruktur berdasarkan standar-standar performance yang disusun oleh pemerintah. Masa periode yang diberikan memiliki waktu yang cukup panjang untuk perusahaan swasta guna mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan dalam membangun konstruksi beserta keuntungan yang akan didapat yaitu sekitar 10 sampai 20 tahun. Pemerintah tetap menguasai kepemilikan fasilitas infrastruktur dan memiliki dua peran sebagai pengguna dan regulator pelayanan infrastruktur tersebut.
(v) Konsesi.
Konsesi biasanya berjangka waktu 25 tahun yang berupa pengalihan seluruh tanggung jawab investasi modal dan pemeliharaan serta pengoperasian ke operator swasta. Aset tetap milik pemerintah dan operator swasta membayar jasa penggunaannya. Tarif mungkin dibuat rendah dengan mengurangi jumlah modal yang diamortisasi, yang dapat menguntungkan penduduk miskin jika mereka menjadi pelanggan. Konsesi dengan target cakupan yang jelas mengarah pada layanan bagi seluruh penduduk dapat menjadi alat yang tepat dalam memanfaatkan kemampuan swasta meningkatkan investasi, memberikan layanan yang baik, dan menetapkan tarif yang memadai. Melalui cara ini, pemerintah tetap mengatur tarif melalui sistem regulasi dan memantau kualitas layanan. Konsesi mempunyai sejarah panjang di Perancis, kemudian berkembang di Buenos Aires (Argentina), Macao, Manila (Pilipina), Malaysia, dan Jakarta.
Dalam konsesi, Pemerintah memberikan tanggung jawab dan pengelolaan penuh kepada kontraktor (konsesioner) swasta untuk menyediakan pelayanan infrastruktur dalam sesuatu area tertentu, termasuk dalam hal pengoperasian, perawatan, pengumpulan dan manajemennya. Konsesioner bertanggung jawab atas sebagian besar investasi yang digunakan untuk membangun, meningkatkan kapasitas, atau memperluas sistem jaringan, dimana konsesioner mendapatkan pendanaan atas investasi yang dikeluarkan berasal dari tarif yang dibayar oleh konsumen. Sedangkan peran pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan standar kinerja dan jaminan kepada konsesioner.
(vi) Divestiture.
Kategori ini merupakan bentuk paling ekstrim dari privatisasi, yang berupa pengalihan aset dan operasi ke swasta, baik keseluruhan maupun sebagian aset. Pemerintah hanya bertanggung jawab terhadap regulasi. Tidak banyak contoh dari divestiture, hanya Inggris dan Wales melakukan dalam skala besar (Weitz, 2002; Stottmann, 2000).
Model Privatisasi Air
| Kontrak jasa (Service contract) | Kontrak Manajemen
(Management contract) | Sewa-Beli
(Lease) | Konsesi (Concession) | Build OperationTransfer (BOT) | Pengalihan Penuh (Divestiture) |
Kepemilikan Aset | Publik | Publik | Publik | Publik | Swasta/
publik | Private |
Investasi Modal | Publik | Publik | Publik | Swasta | Swasta | Private |
Resiko komersial | Publik | Publik | Berbagi | Swasta | Swasta | Private |
Operasi/pe-meliharaan | Swasta/
Publik | Swasta | Swasta | Swasta | Swasta | Private |
Lama Kontrak | 1-2 tahun | 3-5 tahun | 8-15 tahun | 25-30 tahun | 20-30 tahun | Selamanya |