Pages

Jumat, 02 November 2018



Estimasi Limpasan Permukaan (Metode SCS CN)



Metode SCS-CN (Soil Conservation Service curve number) awalnya dikembangkan oleh U.S Department of Agriculture dengan menggunakan prosedur curve number untuk mengestimasi limpasan atau runoff. Metode ini telah banyak digunakan secara luas untuk pengolahan dan perencanaan sumber daya air.
Metode ini didasarkan pada kesetimbangan air dan dua hipotesis dasar yang diekspresikan sebagai persamaan berikut:
 

Dimana P adalah presipitasi (mm), Ia adalah initial abstraksi (mm), F adalah kumulatif infiltrasi, Q adalah direct runoff (mm), S adalah potensial maksimum retensi setelah dimulainya runoff (mm), dan λ adalah rasio abstraksi. Kombinasi persamaan di atas memberikan ekspresi untuk Q:
SCS-CN mengekspresikan Ia sebesar 0,2S, sehingga:
Besarnya perbedaan antara curah hujan dan limpasan permukaan S  berhubungan dengan angka kurva limpasan (CN) dimana persamaannya adalah :
Solusi perhitungan limpasan (USDA 1986)
Angka CN (curve number) bervariasi dari 0 sampai 100 yang dipengaruhi oleh hidrologi tanah, penggunaan lahan, perlakuan lahan pertanian, kondisi hidrologi, dan AMC atau antecedent soil moisture (McCuen 1982).
AMC merupakan keadaan kelembaban awal tanah yang ditentukan dengan menjumlahkan curah hujan selama 5 hari sebelumnya, dimana terbagi menjadi tiga kondisi yaitu AMC I, II, dan III. Nilai CN pada tabel merupakan nilai CN untuk AMC II. Maka untuk menyesuaikan nilai CN dengan AMC I dan AMC II disesuaikan dengan persamaan (Chow et al. 1988):
Metode SCS mengembangkan sistem klasifikasi tanah (dikenal sebagai hydrologic soil groups) yang terdiri dari empat grup yaitu A, B, C, dan D. Tabel di bawah menunjukkan karakteristik tiap grup hidrologi tanah beserta laju infiltrasi minimumnya.
Karakteristik grup hidrologi tanah (U.S. SCS 1972 dalam Asdak 1995)
Kelompok tanah
Keterangan
Laju infiltrasi minimum (mm/jam)
A
Potensi air larian paling kecil, termasuk tanah pasir dalam dengan unsur debu dan liat. Laju infiltrasi tinggi.
8-12
B
Potensi air larian kecil, tanah berpasir lebih dangkal dari A. Terkstur halus sampai sedang. Laju infiltrasi sedang
4-8
C
Potensi air larian sedang, tanah dangkal dan mengandung cukup liat. Tekstur sedang sampai halus. Laju infiltrasi rendah
1-4
D
Potensi air larian tinggi, kebanyakan tanah liat, dangkal dengan lapisan kedap air dekat permukaan tanah. Infiltrasi paling rendah.
0-1
HSG (Hydrology Soil Group) dapat dindentifikasi berdasarkan salah satu dari tiga cara yaitu karakteristik tanah, county soil surveys, atau tingkat infiltrasi minimum (McCuen 1982)
Source: 

Privatisasi Air

Repost From http://www.kruha.org/page/id/dinamic_detil/11/101/Privatisasi_Air/Privatisasi_Air.html


Privatisasi air adalah berpindahnya pengelolaan air baik sebagian maupun seluruhnya dari sektor publik kepada sektor swasta. Kurang lebih dua dekade terakhir ini, privatisasi air menjadi salah satu isu pembangunan yang paling kontroversial.
Bagi para pendukungnya privatisasi air dipandang sebagai cara yang paling pantas untuk mengatasi persoalan keteraksesan masyarakat terutama masyarakat miskin untuk memperoleh air bersih. Selain itu privatisasi air juga dipandang akan membantu meningkatkan efektifitas dan efisiensi layanan air yang selama ini dikelola oleh sektor publik.Sedangkan bagi penentangnya air merupakan kebutuhan dasar manusia dan tidak pantas untuk dijadikan barang dagangan termasuk dengan melibatkan sektor swasta dalam pengelolaan dan penyediaannya. Sektor swasta akan lebih memprioritaskan keuntungan daripada peningkatan layanan kepada masyarakat.
Meskipun banyak sekali perhatian dan perdebatan terkait dengan privatisasi air, pada dasarnya sedikit sekali proyek-proyek privatisasi air di dunia. Menurut David Hall, 90 % penyediaan layanan air di dunia dilakukan oleh sektor publik.  Hanya 5 % dari total populasi di dunia yang layanan airnya diberikan oleh sektor swasta.
Beragam Bentuk Privatisasi Air
Dalam perkembangannya, terdapat  dua model privatisasi air.  Pertama berupa model UK yang diterapkan di Inggris dan Wales dimana kepemilikan dan pengelolaan utilitas air dilakukan oleh sektor swasta. Kedua adalah model Perancis, dimana kepemilikan di tangan publik sedangkan pengelolaannya dilakukan oleh publik atau private. Perbedaan lain dari kedua model tersebut adalah di UK dibentuk Office of Water Services (OFWAT) sebagai badan pengatur independen, sedangkan di Perancis “economic regulator” diperankan oleh pemerintah daerah[1].
Secara umum terdapat beberapa model privatisasi air yaitu :
(i) Kontrak Jasa (service contracts).
Aspek individual dari penyediaan infrastruktur (pemasangan dan pembacaan meteran air, operasi stasiun pompa dan sebagainya) diserahkan kepada swasta untuk periode waktu tertentu (6 bulan sampai 2 tahun). Kategori ini kurang memberi manfaat bagi penduduk miskin. Kontrak jasa dipergunakan di banyak tempat seperti di Madras (India), dan Santiago (Chile).
(ii) Kontrak Manajemen.
Manajemen swasta mengoperasikan perusahaan dengan memperoleh jasa manajemen baik seluruh maupun sebagian operasi. Kontrak bersifat jangka pendek (3 sampai 5 tahun) dan tidak terkait langsung dengan penyediaan jasa sehingga lebih fokus pada peningkatan mutu layanan daripada peningkatan akses penduduk miskin. Kontrak manajemen dilaksanakan di Mexico City, Trinidad, dan Tobago.
(iii) Kontrak Sewa-Beli (lease contracts). 
Perusahaan swasta melakukan lease terhadap aset perusahaan pemerintah dan bertanggung jawab terhadap operasi dan pemeliharaannya. Biasanya kontrak sewa berjangka 10-15 tahun. Perusahaan swasta mendapat hak dari penerimaan dikurangi biaya sewa beli yang dibayarkan kepada pemerintah. Menurut Panos (1998), perusahaan swasta tersebut memperoleh bagian dari pengumuman pendapatan yang berasal dari tagihan pembayaran. Konsep ‘enhanced lease’ diperkenalkan karena di negara berkembang dibutuhkan investasi pengembangan sistem distribusi, pengurangan kebocoran, dan peningkatan cakupan layanan. Perbaikan kecil menjadi tanggungjawab operator dan investasi besar untuk fasilitas pengolahan menjadi tanggungjawab pemerintah. Kontrak sewa-beli banyak digunakan di Perancis, Spanyol, Ceko, Guinea, dan Senegal.
(iv) Bangun-Operasi-Alih (Build-Operate-Transfer/BOT).
BOT dan beragam variasinya biasanya berjangka waktu lama tergantung masa amortisasi (25-30 tahun). Operator menanggung risiko dalam mendesain, membangun dan mengoperasikan aset. Imbalannya adalah berupa jaminan aliran dana tunai. Pada akhir masa perjanjian, pihak swasta mengembalikan seluruh aset ke pemerintah. Terdapat beragam bentuk BOT. Pelaksanaan BOT terdapat di Australia, Malaysia, dan Cina.  Di bawah prinsip BOT, pendanaan pihak swasta akan digunakan untuk membangun dan mengoperasikan fasilitas atau sistem infrastruktur berdasarkan standar-standar performance yang disusun oleh pemerintah. Masa periode yang diberikan memiliki waktu yang cukup panjang untuk perusahaan swasta guna mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan dalam membangun konstruksi beserta keuntungan yang akan didapat yaitu sekitar 10 sampai 20 tahun. Pemerintah tetap menguasai kepemilikan fasilitas infrastruktur dan memiliki dua peran sebagai pengguna dan regulator pelayanan infrastruktur tersebut.
(v) Konsesi.
Konsesi biasanya berjangka waktu 25 tahun yang berupa pengalihan seluruh tanggung jawab investasi modal dan pemeliharaan serta pengoperasian ke operator swasta. Aset tetap milik pemerintah dan operator swasta membayar jasa penggunaannya. Tarif mungkin dibuat rendah dengan mengurangi jumlah modal yang diamortisasi, yang dapat menguntungkan penduduk miskin jika mereka menjadi pelanggan. Konsesi dengan target cakupan yang jelas mengarah pada layanan bagi seluruh penduduk dapat menjadi alat yang tepat dalam memanfaatkan kemampuan swasta meningkatkan investasi, memberikan layanan yang baik, dan menetapkan tarif yang memadai. Melalui cara ini, pemerintah tetap mengatur tarif melalui sistem regulasi dan memantau kualitas layanan. Konsesi mempunyai sejarah panjang di Perancis, kemudian berkembang di Buenos Aires (Argentina), Macao, Manila (Pilipina), Malaysia, dan Jakarta.
Dalam konsesi, Pemerintah memberikan tanggung jawab dan pengelolaan penuh kepada kontraktor (konsesioner) swasta untuk menyediakan pelayanan infrastruktur dalam sesuatu area tertentu, termasuk dalam hal pengoperasian, perawatan, pengumpulan dan manajemennya. Konsesioner bertanggung jawab atas sebagian besar investasi yang digunakan untuk membangun, meningkatkan kapasitas, atau memperluas sistem jaringan, dimana konsesioner mendapatkan pendanaan atas investasi yang dikeluarkan berasal dari tarif yang dibayar oleh konsumen. Sedangkan peran pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan standar kinerja dan jaminan kepada konsesioner.
(vi) Divestiture.
Kategori ini merupakan bentuk paling ekstrim dari privatisasi, yang berupa pengalihan aset dan operasi ke swasta, baik keseluruhan maupun sebagian aset. Pemerintah hanya bertanggung jawab terhadap regulasi. Tidak banyak contoh dari divestiture, hanya Inggris dan Wales melakukan dalam skala besar (Weitz, 2002; Stottmann, 2000).  
Model Privatisasi Air
Kontrak jasa (Service contract)Kontrak Manajemen
(Management contract)
Sewa-Beli
(Lease)
Konsesi (Concession)Build OperationTransfer (BOT)Pengalihan Penuh (Divestiture)
Kepemilikan AsetPublikPublikPublikPublikSwasta/
publik
Private
Investasi ModalPublikPublikPublikSwastaSwastaPrivate
Resiko komersialPublikPublikBerbagiSwastaSwastaPrivate
Operasi/pe-meliharaanSwasta/
Publik
SwastaSwastaSwastaSwastaPrivate
Lama Kontrak1-2 tahun3-5 tahun8-15 tahun25-30 tahun20-30 tahunSelamanya

Sabtu, 24 Maret 2018

PERMODELAN SISTEM

Model adalah representasi atau formalisasi dalam bahasa tertentu (yang disepakati) dari suatu sistem nyata. Sistem nyata adalah sistem yang sedang berlangsung dalam kehidupan dan dijadikan titik perhatian masalah. Dengan demikian, pemodelan adalah proses membangun atau membentuk sebuah model dari suatu sistem nyata dalam bahasa formal tertentu.  Model adalah suatu representasi yang memadai dari suatu sistem. Model disebut memadai jika telah sesuai dengan tujuan dalam pikiran analis (pemodel). Istilah kuncinya adalah (i) sistem, (ii) representasi, (iii) tujuan, dan (iv) memadai.
Pemodelan matematik adalah proses memodelkan sebuah permasalahan yang tampak dalam dunia nyata yang diinterpretasikan dan direpresentasikan dalam simbol yang abstrak. Beberapa waktu terakhir matematika banyak digunakan sebagai pemecaham masalah dalam dunia nyata. Hal ini karena kegunaan matematika dalam pendekatan pemecahan masalah, peningkatan kekuatan komputer (computational power), dan metodologi komputer (computing metodhology). Langkah-langkah penggunaan matematika untuk menyelesaikan masalah dalam dunia nyata, sebagaimana berikut langkah yang paling krusial adalah menerjemahkan permasalahan dalam sistem fisik ke dalam bahasa matematika.
Penyelesaian masalah menggunakan matematika
Karakteristik suatu model yang baik sebagai ukuran pencapaian tujuan pemodelan, yaitu:
  1. Tingkat generalisasi yang tinggi.
  2. Mekanisme transparansi.
  3. Potensial untuk dikembangkan.
  4. Peka terhadap perubahan asumsi.
Sumber : https://fatchiati.wordpress.com/2010/03/23/permodelan-sistem/

Selasa, 23 Desember 2014

Peta Aministrasi Kecamatan Pulau Ternate dan Administrasi Kelurahan Kulaba

 Gambar 1. Peta Administrasi Kecamatan Pulau Ternate
Peta ini saya buat dari karena praktikum Mata Kuliah Geographis Sistem Information (GIS)

Gambar 2. Peta Admintrasi Kelurahan Kulaba




Minggu, 09 November 2014

FAKTOR –FAKTOR YANG MEMPENGARUHI LAJU INFILTRASI


A.     Lapisan Tanah
Lapisan tanah yang berbeda akan membedakan konduktivitas hidraulik pada setiap lapisan tanah tersebut. Menurut Hilel (1980) bahwa setiap lapisan tanah yang berbeda pada suatu profil tanah mempunyai konduktivitas hidraulik yang berbeda sehingga akan mempengaruhi permeabilitas tanah yang selanjutnya akan mempengaruhi laju infiltrasi yang terjadi. 
Semakin besar konduktivitas hidraulik tanah, akan semakin besar suatu tanah dapat meloloskan air. Tanah porous memeliki laju infiltrasi lebi besar dari tanah seragam dan berkerak.
Pada tanah yang terdapat lapisan kerak, mempunyai konduktivitas hidraulik yang kecil, berarti memperkecil laju infiltrasi yang terjadi. Dalam usaha memperbesar laju infiltrasi tanah-tanah mempunyai lapisan kerak dengan memecahkan tanah dengan pengolahan tanah atau dengan menanami tanah tersebut dengan vegetasi yang mempunyai akar yang dapat menembus lapisan tersebut sehingga akan terjadi rekahan-rekan yang memudahkan air masuk ke dalam tanah.
Lapisan seragam hanya memiliki satu nilai konduktivitas hidrauli. Berdasarkan kondisi ini maka infiltrasi dengan tanah pada lapisan seragam umumnya lebih tinggi dari tanah yang lapisan tidak seragam. Tanah dengan lapisan tidak seragam akan mempunyai nilai konduktivitas hidraulik yang berasal dari setiap lapisan yang terlihat dari suatu profil tanah. Konduktivitas hidraulik yang bervariasi ini akan mempengaruhi laju infiltrasi. Walaupun tanah mempunyai konduktivitas hidraulik pada lapisan atas yang kecil (permukaannya) lsju infiltrasi akan besar jika lapisan dibawahnya relatif besar.artinya laju infiltrasi tidak dipengaruhi oleh lapisan permukaan saja, tetapi juga oleh semua lapisan yang dimiliki oleh tanah tersebut.
Usaha untuk memperbesar laju infiltrasi pada suatu tanah yang mempunyai sifat lapisan tanah yang tak seragam adalah dengan  pengolahan tanah dalam atau mencampuradukan tanah tersebut sehingga tanah mempunyai suatu nilai konduktivitas hidraulik. Dengan demikian hanya satu nilai konduktivitas hidraulik saja yang mempengaruhi laju infiltrasi.
B.    Tipe Tanah
Tipe tanah (tekstur tanah) akan berpengaruh terhadap kemampuan tanah dalam menginfiltrasikan curah hujan yang jatuh ke permukaan tanah. Pada tanah yang mempunyai tekstur kasar (berpasir) memliki laju infiltrasi yang lebih tinggi dari liat dan debu, karena tanah pasir didominasi oleh tanah berpori makro yang berfungsi sebagai lalulintas dalam memlalukan air. Ukuran butir liat jauh lebih kecil dari debu dan pasir ruang porinya didominasi oleh pori-pori mikro sehingga laju infiltrasi tanah liat lebih rendah dari bertekstur debu (Gambar 2). Walaupun demikian tanah bertekstur halus (liat) memiliki kapasitas memegang air lebih besar dari pada tanah pasir karna memiliki permukaan yang lebih luas. Tanah – tanah berliat memiliki persentase porus yang lebih banyak yang berfungsi dalam retensi air ( water retension) sehingga dapat menghambat laju infiltrasi karena daya hantar airnya rendah (Soepardi, 1983). Hal ini terjadi karena kandungan liatnya relatif tinggi sehingga lalulintas air menjadi terhambat, karena dalam hal ini pori mikro lebih berperan.
Skaggs dalam Haan, et all, (1982) menyatakan bahwa jumlah dan distribusi ukuran pori tanah mempengaruhi laju infiltrasi. Tanah yang memiliki pori mikro (halus) banya akan memiliki laju infiltrasi yang rendah yang tergolog halus seperti liat dan debu.

Tekstur halus dengan ukuran pori yang kecil ini sangat lambat meloloskan air hujan melalui pori – porinya, sehingga apabila curah hujan lebih besar turun maka akan terjadi aliran permukaan (run off). Untuk mengatasi laju infiltrasi yang lambat pada tanah yang bertekstur halus seperti liat dan debu harus dilakukan pengolhana tanah. Dengan pengolahan tanah amakan akan terbentuk struktur tanah yang lebih mudah menyerap air karena terbentuk rekahan – rekahan tanah. Sedangkan pada tanah yang bertekstur kasar (pasir) air akan lebih cepat hilang dari zona perakaran, karena laju infiltrasinya tinggi. Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan penambahan bahan organik kedalam tanah untuk meningkatkan kemapuan tanah memegang air (water holding capacity) sehingga meningkatkan ketersediaan air bagi tanaman.
C.    Initial Soil Mosture
Laju infiltrasi awal pada tanah yang kering akan lebih tinggi  bila dibandingkan pada tanah yang berada pada kondisi yang lembab atau basah. Pada awal infiltrasi (pembasahan mulai terjadi) dekat permukaan tanah gradien matriks pada setiap bidang yang basah tersebut akan tinggi sehingga dapat meningkatkan infiltrasi. Laju infiltrasi akan menurun sejalan dengan peningkatan waktu infiltrasi. Namun fase konstan (kondisi kadara airny sama), maka laju infiltrasinya akan sama seperti disajikan pada gambar 3 berikut ini.

Pada gambar 3. Dapat dilihat bahwa tanah yang pada awalnya memiliki kadar air rendah (kondisi kering) laju infiltrasinya jauh lebih cepat dari pada tanah yang kadar airnya tinggi (basah). Hillel (1980) mengatakan bahwa kandungan air tanah awalnya akan mempengaruhi laju infiltrasi. Pada tanah yang kandungan airnya tinggi pori – porinya sudah banyak terisi oleh air (air dalam kondisi jenuh) sehingga akan mengurangi jumlah air yang masuk ke dalam tanah. Sedangkan pada tanah yang kering jumlah air yang masuk akan lebih banyak dan akan menyerap air lebih cepat karena pori-pori yang terisi air lebih sedikit. Pada tanah yang sudah basah akan lebih cepat terjadi aliran permukaan yang kondisi curah hujan tinggi dapat mengakibatkan erosi. Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan pemberian mulsa.
D.    Penutup Tanah
Penutupan permukaan tanah akan mempengaruhi laju infiltrasi. Laju infiltrasi pada tanah yang ditutupi oleh mulsa dan serasah cenderung lebih besar dan konstan  namun bila mulsa dan serah di buang maka laju infiltrasi akan segera menurun, dan akan konstan setelah mencapai kapasitas infiltrasi maksimum (jenuh). Seperti disajikan pada gambar 4.
Laju infiltrasi yang tinggi pada tanah yang tertutup mulsa dapat disebabkan oleh hal – hal sebagai berikut ; (1) mulsa secara langsung dapat meredam energi kinetik dari pukulan air hujan yang menetes diatas permukaan tanah sehingga perusakan agregat tanah dapat di cegah dengan demikian laju infiltrasi tetap tinggi, (2) mulsa akan memperlambat laju aliran permukaan sehingga memberikan kesempatan air meresap (infiltrasi) yang lebih lama, dan (3) secara tidak langsung mulsa menciptakan lingkungan yang baik bagi aktifitas organisme tanah dan merupakan sumber energi bagi organisme tanah dengan demikian maka aktifitas organisme tanah akan semakin baik , ruang pori tanah banyak dan semakin gembur sehingga infiltrasi dapat dipertahankan tetap tinggi. pada tanah terbuka laju infiltrasi rendah sehingga aliran permukaan akan semakin besar. Untuk mengatasi hal ini adalah dengan menanami lahan terbuka tersebut dengan vegetasi. Usaha memperbesar laju infiltrasi juga dapat dilakukan dengan tindakan konservasi tanah berupa oenutupan kembali mulsa dengan sisa – sisa tanaman dan pembuatan guludan atau terasering sehingga dapat memberikan kesempatan lebih lama kepada tanah untuk menginfiltrasikan air.
E.     Aktifitas Mikroorganisme
Aktifitas mikroorganisme tanahberpengaru terhadap laju infiltrasi tanah melalui peranan dalam dekomposisi sisa – sisa tanaman, sehingga dapat meningkatkan bahan organik tanah. Peningkatan kandungan bahan organik tanah akan memperbaiki sifat fisika tanah terutama porositas dan distribusi ukuran poro sehingga laju infiltrasi meningkat.
Organisme tanah seperti cacing atau serangga akan meningkatkan distribusi rongga – rongga atau pori di dalam tanah sehingga memperbesar resapan air. Selain itu sisa – sisa makanan atau kotoran dari cacing dapat memperbaiki pori – pori tanah yang akhirnya dapat meningkatkan laju infiltrasi
F.     Pengolahan Tanah
Pada tanah – tanah yang telah diolah, gerakan air kebawah sering terhambat pada lapisan atas dimana agregat – agregat tanah terdispersi dan pori – pori telah tersumbat oleh liat dan debu atau lapisan bajak yang terjadi akibat pengolahan tanah pada keadaan basah dengan bajak berulang kali (Arsyad S. 2000). Menurut Suripin (2002), anah yang telah diolah secara sepintas memang dapat meningkatkan kapasitas infiltrasi karena telah menjadi gembur, akan tetapi pengaruh ini hanya sementara, tanah yang gembur akan menjadi lebih mudah hancur oleh butiran – buiran hujan.
Pegolahan tanah yang berlebihan seperti melakukan pembajakan dan garu yang berulang – ulang sampai permukaan tanah menjadi ersih dan licin, manakala terjadi hujan,permukaan tanaha kan pecah oleh butiran – butiran air hujan. Air hujan masuk kedalam pori – pori tanah yang akhirnya menjadikan tanah berkerak (crusting). Tanah dengan lapisan berkerak akan mempunyai konduktifitas hidraulik yang kecil, berarti akan memperkecil laju infiltrasi yang terjadi sehingga laju infiltrasi menjadi rendah.
Upaya yang dapat dilakukan tidak melakukan pengolahan tanah yang berlebihan, dan sisa tanaman hasil panen harus dibenamkan kedalam tanah agar terbentuk agregat tanah yang baik  dan juga ketika musim penghujan tanah lebih mudah menyerap air.
G.    Penggunaan Lahan

Tanah berpenutupan permanen seperti bangunan dan jalan raya akan menhambat laju infiltrasi. Sehingga run off akan lebih sering terjadi pada tanag perpenutupan permanen. Untuk dapa meningkatkan laju infiltrasi maka pada tanah berpenutupan permanen harus di buat inovasi berupa pembuatan lubang serapan biopori, sedangkan pada lahan berpenutupan vegetasi sebaiknya ditanam secara rapat ataupun jika di lereng makan harus ditanam menurut kontur agar laju run off lebih sedikit dan laju infiltrasi lebih banyak 

Kota Ternate Maluku Utara

Gambar 1. Tata Ruang Kota Ternate

Gambar 2. Citra Kota Ternate


Tanah dan Lahan


“Lahan, bukanlah sekedar tanah, tetapi lahan adalah merupakan lingkaran energi yang mengalir melalui tanah, tetumbuhan dan hewan.  Rantai makanan merupakan saluran kehidupan yang menyalurkan energi dari tanah ke atas dan kematian serta pembusukan kembali ke tanah” (Leopold dalam Simonds, 1978).
“Kita memperlakukan lahan dengan tidak sepatutnya karena kita menganggap lahan sebagai suatu komoditas milik kita.  Namun, manakala kita memandang lahan sebagai suatu komunitas dimana kita menjadi anggotanya dan hidup di dalamnya, maka kita mungkin akan mulai menggunakan lahan dengan rasa cinta dan hormat.  Lahan sebagai suatu komunitas adalah merupakan dasar dari konsep Ekologi, tetapi lahan yang diperlakukan dengan rasa cinta dan hormat akan menunjukkan tingkat peradaban yang lebih tinggi” (Leopold dalam Simonds, 1983).

 1. Gambaran Umum.
            Menurut PBB, sekitas 17 % dari tanah daratan di dunia berupa padang pasir yang bisa memberikan sumbangan terhadap ketersediaan bahan-bahan mineral bagi manusia, namun area ini tidak bisa dimanfaatkan untuk pertanian.  Kira-kira 25% tanah daratan merupakan daratan yang gersang namun bisa ditanami.  Selanjutnya hanya sekitar 11% dari tanah daratan tersebut yang ditanami.  Kemudian sekitar 33% dari tanah daratan ini yang ditempati oleh kota-kota, jalan dan bangunan-bangunan lain (Hagen dalam Suparmoko, 1989).
Lahan (Land) diartikan sebagai komponen keseluruhan dari suatu bentang alam yang mencakup tutupan vegetasi, tanah, kemiringan, permukaan geomorfologis, system hidrologis dan kehidupan binatang di dalamnya.
Tanah (Soil) adalah bagian dari lahan yang merupakan kerak atau lapisan teratas bumi yang mampu menunjang kehidupan tanaman secara permanent dan mengatur tata air pada lapisan tersebut.


2.  Aspek Perencanaan.
2.1.  Lahan Sebagai Warisan Leluhur.
            Apabila manusia dapat menggunakan lahan dan tanah sesuai dengan kondisi kesesuaian dan peruntukan lahan dan tanah, juga dengan perencanaan dan pelaksanaan yang baik dan tepat dengan memperhatikan aspek konservasi lingkungan maka kita telah menjaga warisan leluhur kita untuk kemudian kita wariskan kepada generasi yang akan dating.  Ini sesuai dengan konsep ekonomi normatif yaitu memanfaatkan sumber daya alam dengan tetap mempertimbangkan kelestariaannya untuk kepentingan generasi yang akan datang dimana mereka bisa mendapatkan warisan sumber daya alam yang tidak lebih buruk akibat perlakuan kita saat ini. (Tietenberg, 1996)
2.2.  Lahan /Tanah Sebagai Sumber Daya.
            Lahan dapat berfungsi sebagai area pertanian, hutan, pemukiman, industri, pertambangan, dan ruang terbuka. Setelah itu dapat ditentukan pola yang tepat bagi setiap lahan, apakah berfungsi sebagai daerah preservasi, konservasi atau daerah untuk dibangun dan dikembangkan.

1.2.1.      Lahan Sebagai Sumber Cadangan Tanah.     
Simonds menyatakan bahwa fungsi yang paling krusial dari lahan adalah sebagai sumber cadangan topsoil (Lapisan tanah paling atas yang sangat subur, mengandung zat-zat hara dan materi organic yang penting bagi pertumbuhan tanaman).  Lapisan topsoil ini melapisi lapisan-lapisan tanah dibawahnya (subsoil) dan batuan bumi.  Pembentukan lapisan ini membutuhkan waktu ribuan tahun.  Sekali lapisan topsoil hilang dari suatu permukaan lahan, maka ia akan hilang selamanya.  Kehilangan itu dapat disebabkan oleh pengaruh alam seperti run-off (aliran permukaan) yang mengakibatkan erosi oleh air, tertiup angin (erosi oleh angin), dan diperparah dengan pembukaan lahan dan pengelolaan tanah yang tidak tepat.
Menurut Soepardi (1983) topsoil terbentuk dari penguraian batuan bumi yang bercampur dengan sisa tumbuhan dan binatang yang terdekomposisi oleh bakteri pengurai.  Sedangkan tanah sendiri terbentuk dari batuan yang didekomposisikan oleh iklim melalui cuaca dingin atau salju, hujan, pemanasan sinar matahari dan oksidasi oleh udara.
1.2.2.      Lahan Sebagai Sumber Makanan.
Lahan sebagai tempat terjadinya aktivitas pertanian, maka lahan juga dikatakan sebagai sumber makanan.  Lahan sangat vitas bagi proses penyediaan makanan bagi manusia dan mahluk hidup lainnya.
1.2.3.      Lahan Sebagai Habitat.
Lahan adalah tempat dimana spesies manusia hidup bersama dengan mahluk hidup lainnya.  Menurut ilmu ekologi, semua mahluk hidup dan benda mati dialam saling berhubungan dan saling ketergantungan dan masing-masing memberikan kontribusi dan memainkan peran yang penting.
2.3   Hak Kepemilikan atas Lahan/Tanah.
Lahan dapat digunakan dan dijual sebagai suatu komoditas yang berharga.  Faktor yang menentukan dapat digunakan atau diperjual-belikan suatu lahan adalah adanya bukti atas kepemilikan lahan tersebut.  Menurut Simonds(1983), bukti itu mensyaratkan adanya :
  1. Survei dan penetapan terhadap batas-batas yang jelas dari area lahan dimaksud.
  2. Dibutuhkan cara untuk menjelaskan bagian-bagian lahan tersebut sebagai kapling-kapling yang berbeda, dan bisa dihubungkan antara satu pemilik lahan dengan pemilik lahan lainnya yang berdekatan.
  3. Dibutuhkan suatu cara yang jelas dan sistematis untuk mendokumentasikan keadaan lahan berikut hak kepemilikannya.
Sedangkan menurut Tietenberg (1996) Hak kepemilikan atas Lahan (Property Right) adalah konsep yang muncul akibat dari dan untuk memahami mengapa asset-aset lingkungan sering dinilai lebih rendah dari nilai sebenarnya baik oleh pemerintah maupun oleh mekanisme pasar. 
Tietenberg juga menyatakan bahwa property right memiliki sturktur yang dapat  memberikan alokasi yang efisien terhadap fungsi ekonomi pasar sebagai berikut :
  1. Universalitas : Semua SDA dimiliki dan jelas bukti-bukti kepemilikannya serta spesifikasinya.
  2. Eksklusifitas : semua keuntungan dan biaya yang bertambah akibat kepemilikan dan penggunaan SDA menjadi tanggung jawab pemilik baik secara langsung maupun tidak langsung.
  3. Transferabilitas : semua hak kepemilikan dapat ditransfer (dipindahtangankan) dengan penukaran yang terjadi secara suka rela.
  4. Enforsabilitas : semua hak kepemilikan harus aman dari perampasan dan pelanggaran atau gangguan pihak lain.
2.4  Tata Guna dan Konservasi Lahan.
Simonds (1983) memberikan aturan-aturan sederhana dalam Manajemen Lahan yaitu :
1. Mempelajari bentang alam dengan tahapan sebagai berikut :
  1. Memahami kerangka geologis lahan.
  2. Memahami proses vital dan saling ketergantungan antara system lahan dan air.
  3. Melihat setiap bentuk di alam dan menggambarkan ekspresi unik dari proses     alam yang kreatif.
2.                Menjadikan lahan menentukan kesesuaian penggunaannya sendiri secara alami, manusia tinggal menyesuaikan saja dengan peruntukan lahan tersebut.
3.                menentukan tindakan terhadap lahan melalui perencanaan penggunaan dan perlakuan dengan kualitas yang terbaik.
Prinsip-prinsip lain dalam manajemen lahan adalah :
1.                Meminimumkan gangguan terhadap lahan dan bentang alam.
2.                Mengurangi biaya pengerjaan tanah.
3.                Mencegah kehilangan topsoil.
4.                Menghindarkan dibutuhkannya control terhadap erosi dan penanaman kembali.
5.                Memanfaatkan system drainase yang sudah ada.
6.                Menyatukan dengan kondisi alami.
Konservasi lahan/tanah adalah : Penempatan tiap bidang lahan pada cara yang sesuai dengan kemampuan lahan tersebut dan memperlakukannya sesuai dengan syarat-syarat yang diperlukan agar tidak terjadi kerusakan tanah.
Usaha-usaha konservasi ditujukan untuk mencegah :
§  Kerusakan tanah.
§  Memperbaiki tanah yang rusak.
§  Memelihara dan meningkatkan kesuburan tanah agar tercapai produktivitas maximal dalam waktu yang tak terbatas.
Klasifikasi kemampuan tanah adalah penilaian tanah secara sistematik dan pengelompokannya dalam beberapa kategori berdasarkan atas sifat-sifat yang merupakan penghambar bagi penggunaannya.
Arsyad (dalam Suparmoko, 1989) menyatakan bahwa berdasarkan kriteria klasifikasi tanah maka dapat disusun 8 kelas kemampuan tanah, yaitu sebagai berikut :

Kelas Tanah
Penggunaan
Tindakan yang diperlukan
Keterangan
I
Pertanian
Tidak ada tindakan khusus
Tanah datar, solum tanah dalam, tekstur halus atau sedang, mudah diolah, responsive terhadap pupuk
II
Sesuai segala jenis pertanian dengan sedikit hambatan dan ancaman kerusakan

Lereng landai, solum tanah dalam, tekstur halus-agak halus
III
Sesuai untuk segala jenis pertanian hambatan dan ancaman kerusakan lebih besar
Konservasi tanah khusus
Lereng agak miring, drainase buruk, volum tanah sedang, permeabilitas agak cepat.
IV
Sesuai untuk segala jenis pertanian, hambatan dan ancaman kerusakan lebih besar lagi
Konservasi lebih intensif, waktu penggunaan untuk tanaman semusim lebih terbatas
Kemiringan lereng 15-30%, drainase buru, solum dangkal.
V
Tidak sesuai untuk tanaman semusim, sesuai untuk tanaman pakan ternak atau dihutankan
Membuat drainase
Terletak pada tempat datar atau agak cekung sehingga selalu tergenang air, terlalu banyak batuan
VI
Tidak sesuai untuk tanaman semusim, sesuai untuk padang rumput atau hutan

Lereng agak curam 30-45%,  mudah tererosi, solum sangat dangkal.
VII
Tidak sesuai untuk tanaman semusim, sesuai untuk vegetasi permanent

Lereng curam 45-65%, solum dangkal, erosi berat.
VIII
Tidak sesuai untuk pertanian, harus dibiarkan alami dengan vegetasi.

Lereng sangat curam >90% permukaan ditutupi batuan lepas, tekstur kasar.

2.5  Lahan dan Penduduk.
Hubungan antara lahan dan penduduk mulai diperhatikan dengan adanya pernyataan Malthus dalam An Essay On Population (1798).  Malthus (dalam Tietenberg, 1996) menyatakan bahwa ada kecenderungan kuat pertumbuhan penduduk lebih cepat dari pertumbuhan pasok bahan makanan terutama disebabkan areal lahan adalah tetap.  Pertumbuhan penduduk bertambah berdasarkan deret ukur, sedangkan pertambahan produksi pangan bertambah berdasarkan deret hitung.
Menurut  Meadowas (dalam Tietenberg, 1996) pertumbuhan populasi memberikan tekanan yang besar dan terus menerus terhadap ketersediaan makanan dan sumber daya alam.
Dua pernyataan diatas erat kaitannya dengan istilah daya dukung lahan.  Konsep ini mencoba menjelaskan hubungan antara luas lahan dan jumlah penduduk.  Kepadatan penduduk (population density) merupakan ukuran daya dukung secara kuantitatif.  Sedangkan rasio manusia-lahan (man-land ratio) merupakan daya dukung secara kualitatif (Reksohadiprodjo dan Pradono, 1988).
2.6  Aspek Ekonomi Lahan.
2.6.1.      Lokasi Lahan.
Lokasi merupakan tinjauan lahan dari aspek ruang.  Jika kekayaan alam suatu lahan dapat dipindahkan ke tempat lain, aspek ruang suatu lahan tidak bisa dipindahkan.  Dengan tidak bisa berpindahnya aspek ruang ini maka terdapat perhitungan untung rugi bagi setiap lokasi.  Dengan demikian ada lokasi lahan yang menguntungkan dan ada juga lokasi lahan yang kurang atau tidak menguntungkan.
2.6.2.      Sewa Lahan.
Secara umum sewa lahan dapat dibedakan menjadi dua :
1.      Contract Rent adalah pembayaran dari penyewa kepada pemilik atau pemilik memberikan kontrak sewa dalam jangka waktu tertentu.
2.      Economic Rent adalah pendapatan di atas minimum supply price yang memungkinkan factor produksi lahan dapat dimanfaatkan dalam proses produksi.
2.6.3.      Land Tenure dan Land Reform.
Lang Tenure berarti cara orang memiliki lahan dan bagaimana mereka menyewakannya kepada orang lain jika tidak ingin mengerjakan sendiri lahannya.  Jenis-jenis Land Tenure : 
1.      Ranching dan pertanian modern skala besar, berupa lahan pertanian yang luas dengan beberapa tenaga kerja yang bersifat mekanis.
2.      Pertanian perkebunan berupa lahan luas untuk tanaman perkebunan, pemilik langsung mengerjakannya sendiri atau menyewa manajer professional dan dibantu beberapa buruh.
3.      Latifundia adalah pertanian/peternakan besar dimana antara pemilik dan pekerja masih terdapat hubungan khusus yaitu master servant relationship.
4.      Pertanian kolektif, terdapat di negara-negara sosialis dimana lahan dimiliki oleh koperasi.
Jenis-jenis Land Reform :
1.      Reformasi kontrak sewa, memberikan jaminan hukum kepada penyewa sehingga penyewa lebih tenang melakukan investasi.
2.      Pengurangan sewa, membatasi bagian tertinggi yang bisa diminta pemilik sebagai sewa.
3.      Pembagian tanah dengan kompensasi, pemerintah memutuskan luas maksimum tanah yang bisa dimiliki oleh seseorang dan menjual kelebihannya.
4.      Pembagian tanah tanpa kompensasi, semua tanah yang tidak dikerjakan sendiri oleh pemilik disita oleh pemerintah dan tidak mendapatkan ganti.

Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian undang-undang pertanahan terkait dengan masalah kepemilikan dan penggunaan lahan/tanah.
Undang-undang tersebut adalah sebagai berikut :
No
Bentuk Peraturan
No Peraturan
Tgl Pengesahan
Perihal/Tentang
1.
Undang-Undang
1/1958
13-1-1958
Penghapusan tanah-tanah partikelir
2.
Undang-Undang
2/1960
7-1-1960
Perjanjian bagi hasil
3.
Undang-Undang
5/1960
24-9-1960
Peraturan dasar pokok-pokok agrarian
4.
Undang-Undang
38/Prp/1960
14-10-1960
Penggunaan dan penetapan luas tanah bentuk tanaman-tanaman tertentu
5.
Undang-Undang
56/1960
29-12-1960
Penetapan luas tanah pertanian
6.
Undang-Undang
20/1960
31-10-1960
Perubahan tentang bahan Undang-undang No 38 Prp tahun 1960
7.
Undang-Undang
2/1964
31-10-1964
Pengadilan Landreform
8.
Undang-Undang
7/1970
31-7-1970
Penghapusan pengadilan landreform
3.  Masalah-Masalah Lahan dan Tanah.
3.1.  Masalah Fisik.
Masalah fisik lahan dan tanah meliputi antara lain :
    1. Pencemaran Tanah.
Tanah dikatakan tercemar apabila terjadi perubahan fisik, kimiawi dan biologi tanah sampai derajat merugikan manusia. Pencemaran tanah terutama berkaitan dengan masalah sampah dan buangan limbah pabrik.   Menurut Reksohadiprodja dan Brodjonegoro (1992) yang dimaksud sampah atau buangan padat adalah : semua sisa yang tidak terpakai lagi dalam bentuk padat.  Sampah padat dibedakan dalam beberapa jenis yaitu:
§  Garbage yaitu sampah organic yang dapat membusuk seperti sayuran, daging dan lainnya.
§  Rubbish yaitu sampah yang dapat membusuk dan terbakar seperti plastic dan kaca.
§  Ashes yaitu abu sisa dari pembakaran arang, kayu, dan bahan bakar fosil.
§  Carcasses yaitu bangkai binatang.
§  Sampah jalanan dan pasir.
§  Sampah industri yaitu sampah yang berasal dari proses industri kadang kala mengandung zat kimia yang bisa berbahaya bagi manusia dan lingkungan.
    1. Kerusakan lahan dan tanah.
Kerusakan tanah telah menimbulkan penurunan nilai biologis tanah.  Secara global proses kerusakan tanah mencakup :
§  Degradasi vegetasi.
§  Erosi air.
§  Erosi angin.
§  Penggaraman.
§  Kehilangan kesuburan tanah.
§  Pemadatan dan pengerasan tanah.
Pada tingkat local, kerusakan tanah dapat dilihat dari adanya gejala perubahan tingkat kemasaman tanah, kontaminasi kandungan logam berat, water-logging dan polusi oleh kimia organik.Letak georafis dan kondisi geologis.
Indonesia terletak di pertemuan jalur pegunungan lingkar pasifik dan lingkara mediterania menyebabkan kawasan Indonesia rawan akan bencana letusan gunung berapi.  Selain itu menyebabkan tanah di Indonesia sebagian berjenis alluvial.  Struktur tanah ini berpotensi besar untuk terjadinya bencana alam seperti longsor, erosi dan banjir.
3.2.          Masalah Sosial .
Masalah social yang berkaitan dengan lahan antara lain meliputi system kepemilikan lahan, keresahan social akibat kerusakan tanah, pertumbuhan penduduk dan kebijaksanaan pemerintah dan pihak terkait yang kuran berpihak pada aspek perlindungan lahan dan tanah.